Cara Mendirikan Sebuah Negara Sendiri

CARA MENDIRIKAN SEBUAH NEGARA SENDIRI


Menurut para filsuf seperti Plato, Aristoteles , dan Jean-Jacques Rousseau dan kawan-kawan secara sederhana, Negara adalah sebuah organisasi pemerintahan yang memiliki wilayah dan rakyat yang hidup di dalamnya. Jadi untuk membuat sebuah negara ada 3 syarat utama yang harus dipenuhi. Syarat-syarat dasar ini disebut sebagai Syarat Konstitutif, yaitu wilayah, pendudukan dan organisasi untuk memerintah. 

Jika memang semudah itu membuat sebuah negara, mengapa kita belum pernah mendengar tempat-tempat seperti ini. Misalnya Republik Bungsu, atau United of Jomblo. Hanya butuh untuk meminta teman-teman se-geng kita sebagai penduduk di negara kita dengan mudah. Tapi yang jadi masalah dimanakan negara kita berada.
Ada dua cara membentuk sebuah negara yaitu cara primer dan cara sekunder. Dengan cara primer kita bisa meng-klaim suatu wilayah tak bertuan untuk dijadikan negara. Masalahnya sekarang wilayah-wilayah dimuka bumi sudah diklaim oleh 193 negara yang terdaftar sebagai anggota PBB. Ditambah wolayah-wilayah lain yang status negaranya masih diperebutkan. Dan wilayah antartika yang hanya dihuni oleh anjing laut dan pinguin pun sudah diklaim sebagai bagian wilayah seuatu negara. 
Jadi, yang tersisa mungkin hanyalah cara sekunder.  Seperti menaklukan, yang dilakukan Adolf Hitler di Eropa selama perang Dunia Kedua atau menyatakan kemerdekaan seperti yang dilakukan oleh negara kita Indonesia pada tahun 1945. Masalahnya cara ini biasanya harus melibatkan pertempuran dan perjuangan panjang. Jika gagal, bisa bisa kita ditangkap karena dianggap sebagai pemberontak dari suatu negara yang sudah ada.
Bahkan setelah semua hal merepotkan itu, ternyata masih ada 1 syarat lagi yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu negara. Syarat ini disebut “Syarat Deklaratif” yaitu pengakuan kedaulatan oleh negara-negara lain yang juga berdaulat, baik De Facto maupun De Jure. Keduanya adalah istilah bahasa latin. De Facto artinya pengakuan sesuai kenyataan di lapangan. Sementara De Jure artinya pengakuan resmi berdasarkan hukum. Misalnya saat PBB menaikan status Palestina sebagai non-member of server state tahun 2012. Kedaulatan Palestina sebagai negara diakui sebagai negara diakui secara De Facto tapi belum secara De Jure seperti 193 negara lainnya. 
Bagaimana pun ada juga entitas-entitas yang nekat mendeklarasikan diri sebagai negara berdaulat meskipun tanpa pengakuan secara Internasional. Entitas semacam ini dikenal dengan istilah “Micronation”. Beberapa Micronation bahkan punya bendera, lagu kebangsaan dan bahkan passport sendiri. Salah satunya adalah Republiic Molossia yang didirikan 1999 di Nevada Amerika Serikat. Dengan 22 orang penduduk yang juga memegang kewarganegaraan Amerika Serikat. Meki begitu Republik Molossia mempunyai bendera, lambang negara dan bahkan juga mata uang mereka sendiri yaitu Valora. Demi membangun Republic Molossia, pendiri sekaligus Presidennya yaitu Yang Mulia Kevin Baugh sampai menghabiskan 10.000 Dollar AS.
Nah sekarang kita tahu bahwa membuat Negara ternyata tidaklah mudah. Padahal, sebetuknya ada hal yang lebih sulit lagi. Yaitu memakmurkan negara yang sudah ada. Itu sebabnya meski jumlah negara di dunia ada banyak, tidak semua rakyatnya hidup damai dan sejahtera. Oleh karena itu, dari pada kita ingin membuat negara sendiri. Lebih baik kita berjuang bersama-sama untuk mensejahterakan negara yang sudah ada ini. Dan tentunya kita harus bangga dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena banyak sekali perjuangan para pahlawan untuk bisa membuat negeri kita menjadi Merderka, dan terbentuklah Negara Indonesia. Mari bangga jadi warga negara Indonesia. Mari jadi warga negara yang baik.